Minggu, 21 September 2008

Azas Legalitas

Pasal 1 ayat 1 BW / KUHP memuat azaz legalitas dalam pasal 2 ayat mana disebutkan sebagai berikut ;

"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan"

Berbeda dengan undang-undang HAM yang mengenal azas "retroaktif" pada pelanggaran HAM berat (retroaktif : undang-undang yang dapat berlaku surut)

Pasal tersebut di atas mengandung makna sebagai berikut ;
  1. Pada prinsipnya dalam menentukan suatu delik, harus terlebih dahulu dinyatakan dengan peraturan dalam undang-undang yang berlaku secara umum (tertulis).
  2. Peraturan hukum pidana tidak berlaku surut (tidak mengenal azaz retroaktif seperti dalam HAM).
  3. Pada prinsipnya, dalam menerapkan peraturan pidana, tidak boleh menggunakan analogi (menyamakan sesuatu perbuatan yang tidak sesuai dengan delik sesungguhnya).

Tidak ada komentar: