Pasal 1 ayat 1 BW / KUHP memuat azaz legalitas dalam pasal 2 ayat mana disebutkan sebagai berikut ;
"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan"
Berbeda dengan undang-undang HAM yang mengenal azas "retroaktif" pada pelanggaran HAM berat (retroaktif : undang-undang yang dapat berlaku surut)
Pasal tersebut di atas mengandung makna sebagai berikut ;
"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan"
Berbeda dengan undang-undang HAM yang mengenal azas "retroaktif" pada pelanggaran HAM berat (retroaktif : undang-undang yang dapat berlaku surut)
Pasal tersebut di atas mengandung makna sebagai berikut ;
- Pada prinsipnya dalam menentukan suatu delik, harus terlebih dahulu dinyatakan dengan peraturan dalam undang-undang yang berlaku secara umum (tertulis).
- Peraturan hukum pidana tidak berlaku surut (tidak mengenal azaz retroaktif seperti dalam HAM).
- Pada prinsipnya, dalam menerapkan peraturan pidana, tidak boleh menggunakan analogi (menyamakan sesuatu perbuatan yang tidak sesuai dengan delik sesungguhnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar